Ilustrasi.
    
KARAWANG, BPK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang telah lalai menjalankan pelaksanaan APBD tahun 2018 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar RP.740.772.434,00  dari hasil BPK Jawa Barat atas semua kegiatan pelaksanaan yang dilakukan  oleh Disnakertrans dari kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik telah di realisasikan sebesar RP.749.607.067,00.

Namun dari dokumen pertanggungjawaban atas belanja listrik dan internet tahun 2018 hanya sebesar RP.377.824.633,00 sehingga terdapat kelebihan dan tidak dapat di akui sebesar RP.371.782.434,00.

Kegiatan rapat-rapat konsolidasi perjalanan dinas luar daerah di realisasikan sebesar RP.219.000.000,00 namun dari dokumen pertanggungjawaban atas belanja perjalanan dinas hanya sebesar RP.123.700.000,00 sehingga terdapat kelebihan sebesar RP.95.300.000,00.

Kegiatan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan telah di realisasikan sebesar RP.114.750.000,00 yang di maksud kegiatan penyempurnaan regulasi belanja barang dan jasa, diantaranya makanan dan minuman, perjalanan dinas, dan sewa penginapan. 

Dari temuan BPK Jawa Barat Disnakertrans sama sekali tidak pernah melaksanakan kegiatan penyempurnaan regulasi tersebut. Kegiatan pengembangan dan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan jasa publikasi media masa telah direalisasikan sebesar RP.305.000.000,00 namun dari dokumen pertanggungjawaban atas belanja jasa publikasi hanya sebesar RP.276.500.000,00 sehingga terdapat kelebihan atau tidak dapat di akui sebesar RP.28.500.000,00.

Lalu kegiatan penyedian jasa perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor dengan jenis belanja antara lain belanja pemeliharaan komputer di realisasikan sebesar RP.97.000.000,00 namun dari dokumen pertanggungjawaban hanya sebesar RP.69.100.000,00 sehingga tidak dapat diakui sebesar RP.27.000.000,00.

Dari hal tersebut di atas berdasarkan temuan BPK Jawa Barat ada dugaan kasus pidana korupsi oleh disnakertrans, kami pun mencoba mengkonfirmasi kepada dinas terkait secara langsung atau secara tertulis namun sampai saat ini selalu menghindar dan tidak adanya jawaban dari disnakertrans sehingga kami melakukan konfirmasi kepada bupati karawang dan kejati secara tertulis agar segera mengkonfirmasi dan menuntaskan kasus tersebut disebabkan sudah lebih dari satu tahun kasus ini tidak selesai dan sejauh mana hukumnya.

Banyak kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh dinas terkait yang mengakibatkan kerugian Daerah dan Negara sebesar Rp.740.772.434,00 hal tersebut disebabkan banyaknya Sindikat Koruptor didalam Disnakertrans yang melakukan Pemangkasan Anggaran Belanja Barang dan Jasa. Diminta pihak jajaran Tipikor Jawa Barat dapat segera bertindak dalam menyikapi kasus kerugian keuangan Daerah dan Negara. (RED)