Kantor Pemda Kabupaten Karawang. (dok)

Karawang, Berita Pemberantas Korupsi - Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dietahui bukti pengeluaran uang transport hanya berupa kuiansi yang digabung dengan uang harian. Berdasarkan data rincian perjalanan dinas per nama pegawai, total pengeluaran uang transport tidak didukung bukti riil sebesar Rp513.060.000,00.

Kegiatan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang memiliki anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp1.571.208.225,00 dengan realisasi sebesar Rp1.568.553.050,00 atau 99,83%. Realisasi tersebut terdiri dari uang harian, uang transport, penginapan, dan tiket pesawat.

Uang transport diberikan untuk perjalanan dinas luar daerah dalam Provinsi. Besaran yang diberikan bervariasi tergantuing standar satuan harga yang digunakan pada saat penyusunan DPA.

Satuan harga yang digunakan ialah tarif sesuai standar satuan harga TA 2018 yakni sebesar Rp340.000,00 dan 2017 yakni Rp300.000,00. Pada kenyataannya, pelaksana perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas.

Pengeluaran uang transporttidak didukung dengan bukti riil seperti struk BBM, struk biaya tol, ataupun travel. (RED)