Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang. (dok) |
KARAWANG, BPK - Dinas Tenaga
kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang daalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya tidak mampu melaksanakan dengan baik. Terbukti dari
temuan Media Rajawali Group melalui Berita Pemberantas Korupsi (BPK) ditemukan
kejanggalan dalam Realisai Belanja Kegiatan penyempurnaan regulasi
ketenagakerjaan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen
dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait diperoleh informasi
bahwa realisasi belanja kegitan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan
digunakan untuk membiayai kegiatan yang bukan tugas pokok dan fungsi
Disnakertrans Kabupaten Karawang. Disnakertrans Kabupaten
Karawang Bekerja Amburadul Rp 1.181.500.000,00 APBD Lenyap Digorok Gerombolan
Pejabat Bangsat.
Semestinya Disnakertrans perpedoman
pada DPA dan DPPA AKPD yang merupakan dokumen yang memuat belanja SKPD yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Kepala SKPD hanya
diperkenankan melakukan tindakan pengeluaran atau pembebanan belanja sesuai dengan alokasi kegiatan yang dimuat
dalam DPA dan SPPA SKPD. Dalam DPA dan DPPA SKPD Disnakertrans TA 2018 terdapat
anggaran untuk penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Dimintak pihak tipikor
jawa barat dapat segera mengusut tuntas adanya kerugian negara. sebesar Rp 1.181.500.000,00 yang patup diadili secara hukum sesuwai dengan ada
undang undang tindak pidana korupsi
Pasalnya tugas pokok dan fungsi
Disnakertrans diatur pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 49 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Disnakertrans
Karawang. Dalam uraian tugas pokok, fungsi dan tugas substantif Disnakertrans
tersebut, menyimpulkan kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput
organisasi perusahaan bukan tugas pokok dan fungsi Disnakertrans.
Berdasarkan keterangan tertulis
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang diketahui bahwa kegiatan pembinaan
dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar
Kabupaten Karawang merupakan sebagian tugsa pokok dan fungsi Dinas Perhubungan
Kabupaten Karawang. Sifat kegiatan tersebut bukan penindakan melainkan himbauan
agar perusahaan-perusahaan di Karawang yang memiliki kendaraan antar jemput
operasional perusahaan berplat luar Karawang agar melakukan mutasi kendaraan ke
plat Kabupaten Karawang (plat T).
Pelaksanaan kegiatan dan
pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat
luar Kabupaten Karawang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan.
Diantaranya tidak adanya bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan rapat berupa
daftar hadir, notulensi rapat dan foto pelaksanaan kegiatan, tidak adanya bukti
kegiatan berupa output atau keluaran produk kegiatan, serta tidak adanya
laporan pelaksanaan kegiatan. Hal tersebut membaut kegiatan yang dilakukan oleh
Disnakertrans tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Dan pembayaran honor kepada tim pengarah kegiatan
pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat
luar Kabupaten Karawang sebesar Rp 1.181.500.000,00 tidak dapat
dipertanggungjawabkan. (RED)
0 Comments