Gedung Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sumenep. (dok)


Sumenep, Berita Pemberantas Korupsi - Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep pada TA 2014 merealisasikan Belanja Barang sebesar Rp15.957.389.814,00 atau 63,43% dari anggaran sebesar Rp25.158.295.366,00. Realisasi Belanja Barang tersebut diantaranya untuk kegiatan reses sebesar Rp1.532.160.000,00.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/431/011/2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Masa Keanggotaan 2009-2014.

Selain itu. Atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/432/011/2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Masa Keanggotaan DPRD sah pada tanggal 21 Agustus 2014.

Pelaksanaan Kegiatan Reses pada Masa Persidangan Terkait Anggota DPRD Masa Bakti 2009-2014 diduga tidak sesuai ketentuan. Pada TA 2014 dilaksanakan tiga kali reses yaitu.

Dua kali untuk Anggota DPRD dengan masa keanggotaan 2009-2014 dan sekali dilaksanakan oleh Anggota DPRD dengan masa keanggotaan 2014-2019, dengan total biaya sebesar Rp1.532.160.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Diketahui dari data sekunder, Hasil Pemeriksaan oleh Tim BPK RI Nomor : 75.A/LHP/XVIII.SBY/05/2015 Tanggal : 22 Mei 2015, pada dokumen pertanggung jawaban atas kegiatan reses pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep, ungkap Tim Pelopor Sumenep, Ried. Senin (10/02).

Pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa jadwal pelaksanaan reses anggota DPRD pada TA 2014 sebagai berikut, yaitu. Reses pertama, periode keanggotaan 2009-2014 pada tanggal 10 - 17 Maret 2014.

Reses kedua, periode keanggotaan 2009-2014 pada tanggal 3 s.d 10 Juli 2014, dan Reses pertama, periode keanggotaan 2014-2019 pada tanggal 3 - 9 Desember 2014.

Data diatas menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan reses kedua tanggal (3 - 10 Juli 2014) merupakan masa persidangan terahir untuk Anggota DPRD masa keanggotaan 2009-2014. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang menyatakan bahwa untuk reses pada masa persidangan terahir ditiadakan.

Menurut penjelasan Sekretaris DPRD dinyatakan bahwa kegiatan reses kedua tersebut dilaksanakan karena ada keinginan dari pimpinan dan anggota DPRD dan didukung telah dianggarkannya kegiatan tersebut dalam DPA DPRD.

Selain itu, Sekretaris DPRD mengakui bahwa pada saat itu belum memahami peraturan terkait belanja Anggota DPRD karena baru menjabat selama enam bulan.

Berdasarkan keterangan tertulis dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD dijelaskan bahwa pembayaran atas belanja pada kegiatan reses kedua tersebut tetap dilaksanakan karena adanya perintah melalui disposisi dari Sekretars DPRD.

Permasalahan itu, tidak ada tanggapan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep periode 2014, Moh. Mulki. Moh. Mulki, terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum wilayah sumenep agar ada kejelasannya, beliau tidak merespon di hubungi melalui WhatsApp miliknya, Senin (10/02).

Menanggapi persoalan itu. Media Rajawali Group, besok layangkan surat resmi ke Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, dan surat tembusan, sebagai laporan akan dilayangkan juga, ke pihak hukum. (Tim)