Ilustrasi. |
KARAWANG, BPK - Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang telah lalai menjalankan
pelaksanaan APBD tahun 2018 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
RP.740.772.434,00 dari hasil BPK Jawa Barat
atas semua kegiatan pelaksanaan yang dilakukan
oleh Disnakertrans dari kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya
air dan listrik telah di realisasikan sebesar RP.749.607.067,00.
Namun dari dokumen pertanggungjawaban
atas belanja listrik dan internet tahun 2018 hanya sebesar RP.377.824.633,00
sehingga terdapat kelebihan dan tidak dapat di akui sebesar RP.371.782.434,00.
Kegiatan rapat-rapat konsolidasi
perjalanan dinas luar daerah di realisasikan sebesar RP.219.000.000,00 namun
dari dokumen pertanggungjawaban atas belanja perjalanan dinas hanya sebesar
RP.123.700.000,00 sehingga terdapat kelebihan sebesar RP.95.300.000,00.
Kegiatan penyempurnaan regulasi
ketenagakerjaan telah di realisasikan sebesar RP.114.750.000,00 yang di maksud
kegiatan penyempurnaan regulasi belanja barang dan jasa, diantaranya makanan
dan minuman, perjalanan dinas, dan sewa penginapan.
Dari temuan BPK Jawa Barat Disnakertrans
sama sekali tidak pernah melaksanakan kegiatan penyempurnaan regulasi tersebut.
Kegiatan pengembangan dan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan jasa
publikasi media masa telah direalisasikan sebesar RP.305.000.000,00 namun dari
dokumen pertanggungjawaban atas belanja jasa publikasi hanya sebesar
RP.276.500.000,00 sehingga terdapat kelebihan atau tidak dapat di akui sebesar
RP.28.500.000,00.
Lalu kegiatan penyedian jasa
perbaikan peralatan dan perlengkapan kantor dengan jenis belanja antara lain
belanja pemeliharaan komputer di realisasikan sebesar RP.97.000.000,00 namun
dari dokumen pertanggungjawaban hanya sebesar RP.69.100.000,00 sehingga tidak
dapat diakui sebesar RP.27.000.000,00.
Dari hal tersebut di atas berdasarkan
temuan BPK Jawa Barat ada dugaan kasus pidana korupsi oleh disnakertrans, kami
pun mencoba mengkonfirmasi kepada dinas terkait secara langsung atau secara
tertulis namun sampai saat ini selalu menghindar dan tidak adanya jawaban dari disnakertrans
sehingga kami melakukan konfirmasi kepada bupati karawang dan kejati secara
tertulis agar segera mengkonfirmasi dan menuntaskan kasus tersebut disebabkan
sudah lebih dari satu tahun kasus ini tidak selesai dan sejauh mana hukumnya.
Banyak kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
oleh dinas terkait yang mengakibatkan kerugian Daerah dan Negara sebesar Rp.740.772.434,00 hal tersebut disebabkan banyaknya Sindikat Koruptor didalam Disnakertrans yang melakukan Pemangkasan
Anggaran Belanja Barang dan Jasa. Diminta pihak jajaran Tipikor Jawa Barat dapat segera
bertindak dalam menyikapi kasus kerugian keuangan Daerah dan Negara. (RED)
1 Comments
Lanjutkan. Tuntaskan sampai selesai.
ReplyDelete