![]() |
Kantor DPRD Kota Depok. |
Kota Depok, Berita Pemberantas Korupsi –
Pemerintah Kota Depok menyajikan saldo persedian per 31 Desember 2018 sebesar
Rp36.733.xxx.xxx,xx. Sesuai dengan kebijakan akuntansi, Pemerintah Kota Depok
melaporkan persedian dengan metode periodik. Saldo akhir tahun diperoleh dengan
menghitung jumlah fisik persediaan pada akhir tahun (stock opname) dan
didokumentasikan dalam berita acara.
Hasil pemeriksaan menunjukan
penatausahaan persediaanpada dua OPD, yaitu pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang dan Sekretariat Daerah Kota Depok belum sepenuhnya memadai.
Pada Dinas PUPR menyajikan saldo
persedian Bahan Baku Bangunan per 31 Desember 2018 sebesar Rp332.xxx.xxx,xx.
Saldo tersebut merupakan angka stock
opname akhir tahun yang diantaranya termasuk persedian bronjong sebanyak
367 unit dengan nilai Rp152.xxx.xxx,xx. Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 15
April 2019 menunjukkan bahwa terdapat saldo persediaan bronjong sebanyak 124 unit
dengan nilai Rp51.xxx.xxx,xx sehingga terdapat mutasi sebanyak 243 unit dengan
nilai Rp100.xxx.xxx,xx. Atas mutasi tersebut, tidak terdapat laporan mutasi
keluar masuk dan kartu stock persediaan sehingga pemeriksaan tidak dapat
menelusuri saldo persedian bronjong.
Pada Sekretariat Daerah
menyajikan saldo persedian Bahan Bakar Minyak atau Gas per 31 Desember 2018
sebesar Rp218.xxx.xxx,xx. Saldo tersebut merupakan hasil pemeriksaan fisik pada
tanggal 26 Februari 2019 yang dilakukan oleh pemeriksa, penyimpan barang dan
PPTK. Hal ini menunjukan bahwa OPD tidak melakukan stock opname pada akhir
akhir tahun.
Hal tersebut terjadi karena,
Sekretariat Daerah serta Kepala PUPR belum optimal dalam mengendalikan
pengelolaan persedian pada OPD yang dipimpinnya, dan pengurus barang pada
Sekretariat Daerah serta Dinas PUPR
tidak membuat laporan mutasi keluar masuk dan kartu stock persedian. (RED)
0 Comments