Surat Jawaban BPK Perwakilan Jawa Barat. |
Kota Bekasi, Rajawalinews
- Terkait pemberitaan mengenai Pemerintah Kota Bekasi di Dinas Lingkungan
Hidup, dimana terdapat realisasi belanja bantuan sosial sebesar
Rp43.771.200.000,00 tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban dan tanda
terima.
Bersama ini kami
dari Gabungan dari Media Rajawali News, Media Cakarabuana, Media Berita
Pemberantas Korupsi dan Kupas Tuntas Cetak Maupun Online. Gabungan IWO
Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia)
Dengan Motto “Mengemban Amanat
Penderitaan Rakyat“.
Menyampaikan
informasi ke kalayak publik bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah mengikuti
arahan dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan telah memproses pertanggungjawaban
sesuai dengan aturan yang ada.
Sebelumnya
kami juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bekasi terkait hal tersebut dan pihak yang bersangkutan telah
memberikan jawabannya.
Surat Jawaban Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi. |
Hal tersebut sesuai
dengan jawaban dari BPK Perwakilan Jawa Barat melalui balasan surat pada
tanggal 24 Februari 2020 yang memberikan jawaban bahawa, Instruksi
Wali Kota Bekasi No. 700/538/ITKO Tgl 31 Mei 2019 tentang TLHP atas LKPD Kota
Bekasi TA 2018 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Surat Pernyataan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 846/889.1/Dinas LH-PSL tanggal 12 Juni 2019;
dan Bukti tanda terima transfer triwulanan yang sudah ditandatangani/cap jari
oleh seluruh penerima bantuan di tiga kelurahan (Cikiwul, Ciketingudik, dan Sumurbatu).
Semoga informasi ini dapat menjawab
kegundahan masyarakat terkait dana sosial yang di kelolah oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bekasi. (RED)
0 Comments