*Dok: Kepala Cabang Express Bahari Bapak Surya.


SUMENEP, Team V Pemburu Fakta Rajawali News - Kapal Express Bahari jurusan Kalianget -Kangean beroperasi pada Kamis (02/2020) pagi.

Suasana Pelabuahan Kalianget tampak ramai penumpang jurusan Kalianget – Kangean .disela- sela keramaian ada salah satu penumpang mengeluhkan tentang pelayanan dan harga tiket express bahari yang tidak wajar ini membuat Team V pemburu Fakta rajawali Terusik dan ingin mengusut tuntas tentang pelayanan dan harga tiket yang tidak wajar.

Team V Pemburu Fakta Rajawali,Saat menemui Kepala Cabang Kalianget Bapak Surya untuk di konfermasi terkait masalah tiket dia mengatakan saya masih sibuk tidak mau di konfermasi,selanjutnya Team V Pemburu Fakta Rajawali, Mengkonfermasi bapak Surya Kepala Cabang Kalianget Kapal Express Bahari melalui Via telp, dia tidak bisa menjawab saat ditanyakan berdasarkan apa tarif penumpang kapal laut Express Bahari, dia hanya menjawab itu semua sudah dari pusat yang ada di palembang, Ujarnya”

Seharusnya aturan yang ada di palembang tidak bisa diterapkan di kabupaten sumenep karena tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat kepulauan sumenep Yang seharusnya Menerapkan harga tiket Harus kompetitif , sedangkan Harga tiket kapal Express Bahari sudah melangkahi aturan undang – undang Perhubungan Pasal 2 ayat (2) Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2016.

Selain soal harga tiket yang wajar, tahukah Anda mengenai hak penumpang kapal laut lainnya ketika menggunakan transportasi laut, baik angkutan laut ataupun angkutan penyebrangan? Bila belum, simak sejumlah hak penumpang kapal laut berikut ini:

1.    Hak Berupa Potongan Harga Tiket untuk Lansia, PNS, dan Balita
Soal harga tiket ini memang jadi hak buat penumpang. Perusahaan atau operator angkutan laut sebagaimana Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran wajib mengumumkan tarif kapal penumpang. Secara umum, tarif dibedakan menjadi dua kategori yakni tarif kelas ekonomi dan tarif kelas non-ekonomi. Khusus untuk tarif penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi, terdapat potongan harga khusus untuk anak dan bayi.

Kriteria harga khusus tersebut diatur Pasal 2 ayat (2) Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut dalam Negeri Kelas Ekonomi, di mana anak umur 23 bulan sampai dengan 11 tahun dikenakan tarif 75% dari tarif penumpang dewasa.Sedangkan, bayi berumur 0 sampai dengan 23 bulan, dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif penumpang biasa.

Tak hanya anak dan bayi, pemberian diskon atau pengurangan tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi juga diberikan untuk penumpang lanjut usia (lansia), anggota veteran pegawai negeri sipil (PNS) –saat ini disebut Aparatur Sipil Negara/ASN- ,TNI, Polri, hingga mahasiswa/pelajar yang ditetapkan perusahaan angkutan laut.

Meski mendapat potongan, tarif itu juga sudah termasuk biaya makan dan minum, biaya embarkasi/debarkasi, dan biaya lain untuk penumpang di kapal berupa hiburan aau rekreasi dan penyediaan air mandi. Namun, belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja serta asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan keberangkatan dan biaya reede transport di pelabuhan yang menggunakan reede transport.

2.    Hak Mendapat Asuransi Kecelakaan
Potongan harga tiket atas beberpa kategori penumpang, bukan berarti menghilangkan hak penumpang dalam mendapatkan asuransi ketika terjadi kecelakaan. perusahaan atau operator angkutan laut tetap wajib mengasuransikan tanggung jawab dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar, seperti kematian atau luka, musnah atau hilangnya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan, serta kerugian dari pihak ketiga.

Bila masih ada perusahaan angkutan laut tidak menyertakan asuransi tersebut, Pasal 203 huruf I PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang sebagian sudah direvisi melalui PP Nomor 22 Tahun 2011, mengatur bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 100 juta.

Reporter Liputan : ABD Aini Salam