Kantor Desa Runtu Di Bangun Mantan Kades Runtu AS di Tanah Miliknya Dan Bongkar Kantor Desa Lama Serta Bangun Lapangan Sepakbola Abal-Abal Rp.300 juta. (dok) |
Kabar Kalteng, Berita Pemberantas Korupsi - Segera Tangkap dan penjarakan mantan Kepala Desa (Kades) Runtu yang telah menyalahi aturan selama menjalankan tugasnya sebagai Kades Runtu, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Mantan Kades Runtu AS membuat
lapangan sepak bola di Desa Runtu menggunakan dana ADD sebesar 300 juta
serta semasa dalam jabatannya mantan Kades Runtu membangun badan akses
jalan mengatasnamakan dana Desa menggunakan alat exsavator milik
pribadinya tanpa ada kejelasan berapa besar dana tersebut dan asal usul
sumber dana tersebut, yang lebih celakanya lagi Mantan Kades Runtu AS
ada memungut uang di setiap perusahaan Perkebunan Kelapa sawit untuk
membangun Masjid, besar dana yang cukup signifikan hingga sampai saat
ini fungsi dan guna uang dari pihak ke-3 (Tiga) tidak jelas dan beberapa
Aset Tanah Desa di Jual mantan Kades Runtu AS untuk kepentingan Pribadi
dan Kelompoknya.
Dipertengahan tahun 2019 adanya pemilihan Kades Baru, mantan Kades AS
tidak terpilih kembali menjadi Kades Runtu, dengan nada sumbang mantan
Kades yang tidak terpilih menuntut Kades yang terpilih sebut namanya
Juliansyah untuk tidak menambah bangunan kantor diatas tanah pribadinya
dan tidak boleh memperbaiki kantor yang berada di atas tanah mantan
Kades tersebut. Ironisnya lagi, aset di dalam Kantor Desa tidak ada
lagi. yang ada hanya 1 (satu) buah kipas angin, printer, laptop dan AC.
Semua aset yang ada di duga di ambil oleh mantan Kades (menjadi milik
pribadi sang mantan Kades).
Terpisah dikatakan Lembaga KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) Kalteng
Mawardi Sabtu, (14/02/),” Kami mengutuk keras prilaku mantan Kades Runtu
AS agar untuk di periksa secara intensif oleh penganut spesialis hukum,
siapapun dibelakang mantan Kades Runtu AS dengan mengatasnamakan serta
mencatut nama-nama warga Desa Runtu, meminta dan memungut uang di
Perusahaan Perkebunan Sawit mengatasnamakan kepentingan khalayak
masyarakat, namun sebaliknya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Sudah sekian tahun lamanya mantan Kades AS mengambil upeti di sekian
titik perkebunan sawit. Di duga sekian milyar hasil pungutan terhadap
perusahaan mengatasnamakan kepentingan masyarakat Runtu. Ditegaskan
lanjut L-KPK beserta tim gabungannya,” Dasar dan aturan UU merusak dan
membongkar aset negara dan daerah seperti bangunan kantor Kades lama
yang dibangun di tanah pribadi miliknya, tujuan dan maksudnya apa?
Serta
memungut uang di setiap perusahaan sawit dengan nominal milyaran rupiah
selama masa jabatannya, dikemanakan saja uang tersebut, dan apa saja
fungsi dan manfaat uang pungutan tersebut? Dan untuk Pembangunan 2 (dua)
lapangan sepakbola dengan mengatasnamakan dana ADD sebesar Rp.300 juta
serta menjual aset Tanah Desa di KM. 33 RT.4. Kami meminta tangkap dan
periksa intensif mantan Kades Runtu AS untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya selama masa jabatannya hingga sampai saat ini,” pungkasnya
tegas L-KPK Mawardi.
Semoga penzaliman dan pengkhianatan modus mengatasnamakan kepentingan
masyarakat dengan memanipulasi data, seyokyanya ditindak tegas, siapapun
dia. Konon katanya mantan Kades Runtu AS, sepak terjang dan manuvernya
dibekingi oknum yang nakal. Kita berpandangan seorang penguasa
menggunakan jabatannya dalam trik menyimpang adalah suatu perbuatan yang
tercela dan tidak terpuji, semoga saja apa yang dilakukan mantan Kades
AS semasa jabatannya hingga saat ini yang tidak tersentuh hukum
terungkap terang benderang. (iyan)
0 Comments