ILUSTRASI.
Bekasi, Berita Pemberantasan Korupsi - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 menyakijan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp268.424.258.985,00 atau 67,20% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp399.427.707.578,00. Dari realisasi Belanja Modal, Gedung dan Bangunan tersebut diantaranya sebesar Rp259.219.222.485,00 merupakan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pemeriksaaan terhadap pelaksanaan sembilan paket pekerjaan Belanja Modal dan Bangunan pada Dinas PUPR seluruhnya sebesar Rp89.287.451.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume sebesar Rp909.705.370,01.

Pekerjaaan pembangunan USB SDN Lambangsari 05 dan sarana penunjangnya dilaksanakanoleh PT PRP yang dituangkan dalam dokumen surat perjanjian nomor 602.3/F183-103/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 13 Agustus 2018 dengan kontrak sebesar Rp12.258.139.00,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 136 hari kalender dengan konsultan pengawas pekerjaan adalah CV KRP.

Berdasarkan Addendum kontrak nomor 602.3/F183-103/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 12 September 2018, terdapat pekerjaan tambah kurang atau CCO dengan nilai total pekerjaan tetap.

Pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi nomor 602.2/62/STTPK.PPK-PHO/BGN/DPUPR/2018 tanggal 17 Desember 2018.pekerjaaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp12.258.139.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dilapangan dan hasil analisa terhadao dokumen kontrak, back up data kuantitas, as bult drawing, dan perbandingan antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan volume pekerjaan terpasang menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp182.976.561,51. (RED)