![]() |
ILUSTRASI. |
Bekasi,
Berita Pemberantasan Korupsi - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam LRA
untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 menyakijan realisasi
Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp268.424.258.985,00 atau 67,20% dari
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp399.427.707.578,00. Dari realisasi Belanja
Modal, Gedung dan Bangunan tersebut diantaranya sebesar Rp259.219.222.485,00
merupakan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemeriksaaan terhadap
pelaksanaan sembilan paket pekerjaan Belanja Modal dan Bangunan pada Dinas PUPR
seluruhnya sebesar Rp89.287.451.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume
sebesar Rp909.705.370,01.
Pekerjaaan pembangunan
USB SDN Lambangsari 05 dan sarana penunjangnya dilaksanakanoleh PT PRP yang
dituangkan dalam dokumen surat perjanjian nomor
602.3/F183-103/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 13 Agustus 2018 dengan kontrak
sebesar Rp12.258.139.00,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 136 hari kalender
dengan konsultan pengawas pekerjaan adalah CV KRP.
Berdasarkan Addendum
kontrak nomor 602.3/F183-103/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 12 September 2018,
terdapat pekerjaan tambah kurang atau CCO dengan nilai total pekerjaan tetap.
Pekerjaan telah
diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi
nomor 602.2/62/STTPK.PPK-PHO/BGN/DPUPR/2018 tanggal 17 Desember 2018.pekerjaaan
tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp12.258.139.000,00.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik dilapangan dan hasil analisa terhadao dokumen kontrak, back
up data kuantitas, as bult drawing, dan perbandingan antara volume pekerjaan
yang dibayarkan dengan volume pekerjaan terpasang menunjukan adanya kekurangan
volume pekerjaan sebesar Rp182.976.561,51. (RED)
0 Comments