Header Ads

header ads

Disnakertrans Kabupaten Karawang Kerja 'Seenak Jidat', Gerombolan Pejabat Korup Gorok Anggaran Lebih Dari Rp 1 Miliar

Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Karawang.


Karawang, Berita Pemberantas Korupsi
-  Ketidakpecusan Disnakertrans Kabupaten Karawang  yang bekerja seenak 'jidat' dan kerjanya amburadul, mengakibatkan kerugian Daerah dan Negara sebesar Rp 1.181.500.000,00. Hal itu disebabkan oleh banyaknya Gerombolan Pejabat Korup yang memperkaya diri. Dari hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang terkait diperoleh informasi bahwa realisasi belanja kegitan penyempurnaan regulasi ktenagakerjaan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bukan tugas pokok dan fungsi Disnakertrans Kabupaten Karawang.


Adapun penyebab lain yang membuat Daerah dan Negara mengalami kerigian lebih dari Rp1 miliar karena Kepala Bidang Bina Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja dan Sekretaris Disnakertrans tidak mengetahui atau dilibatkan dalam pembahasan kegiatan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan TA 2018.


Anggaran kegiatan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan senyatanya (riilnya) digunakan untuk membiayai kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Kabupaten Karawang TA 2018 yang tidak dimuat dalam DPA dan DPPA SKPD Disnakertrans.

Kegiatan pembinaan dan penenindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Kabupaten Karawang TA 2018 BUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DISNAKERTRANS.

Kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Kabupaten Karawang TA 2018 tanpa didukung oleh Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan jadwal pelaksanaan kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Kabupaten Karawang TA 2018 tidak didukung dengan bukti riil pelaksanaan kegiatan.

Pembayaran honor kepada tim pengarah kegiatan pembinaan dan penindakan kendaraan antar jemput operasional perusahaan berplat luar Kabupaten Karawang TA 2018 sebesar Rp1.181.500.000.000,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan. (RED)

Post a Comment

0 Comments